Pengamat Dukung Rencana Kapolri Kembalikan Richard Eliezer ke Polri

Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai, mendukung langkah Polri yang berencana merekrut kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Brimob Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Feb 2023, 20:10 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 20:10 WIB
Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Di sidang ini Ferdy Sambo menjadi saksi untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai, mendukung langkah Polri yang berencana merekrut kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Brimob Polri.

"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer lagi). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," ujar dia, Jumat (17/2/2023).

Pasalnya, menurut Eddy, penembakkan yang dilakukan Bharada E terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya melaksanakan perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Apalagi dalam kasus ini Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan.

Dia menyebut peluang Bharada E kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, Kejagung memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.

Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP.

"Isinya 'Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana'," kata dia.

Dicontohkannya dengan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, naparidana kasus perdagangan narkotika. Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.

"Dia (para eksekutor Freddy) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Apalagi, ungkap Eddy, Bharada E berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.

"Kalau ada perintah atasan sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berpeluang Kembali Jadi Anggota Brimob

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) berpeluang kembali untuk menjadi anggota Brimob Polri.

"Peluang itu ada" kata Listyo Sigit kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Pernyataan itu disampaikan terkait harapan Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri setelah masa hukumannya selesai.


Tetap Harus Jalani Sidang Kode Etik

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Meski demikian, Listyo menyebutkan jika Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat merampas nyawa Brigadir J.

Listyo Sigit juga menuturkan semua yang pertimbangan majelis hakim menjadi notasi bagi instuisi Polri.

"Kita semua juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu pertimbangan kami dalam waktu dekat," tuturnya.

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (outusan hakim), itu semua menjadi bagian bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi intuisi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tuturnya melanjutkan.

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya