Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah foto beredar terkait Terpidana Richard Eliezer yang tengah bersiap memasuki lembaga pemasyarakatan. Hal itu dilakukan, usai Richard menerima vonis hakim dan tidak melakukan banding atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mengonfirmasi hal itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti membenarkan bahwa Richard tengah dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuju Lapas Salemba untuk menjalani masa pidananya.
“Richard tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB pada Senin kemarin, untuk dilakukan ekseskusi atas putusan pidananya selama satu tahun 6 bulan,” kata Rika seperti dikutip Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Rika menambahkan, di Lapas Salemba, Richard langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaa Kesehatan dan Asesmen dan mulai saat itu Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Rekomendasi LPSK
Namun Rika menjelaskan, berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pertimbangan keamanan, maka Richard sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana dengan dititipkan di Rutan Bareskrim POLRI.
“Pelaksanaan perjalanan Richard dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjenpas dan petugas Lapas Salemba,” jelas Rika.
Dengan begitu, sambung Rika, Richard sebagai warga binaan Lapas Salemba akan menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK. Rika memastikan, hak dasar dan hak bersyarat Richard selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim POLRI akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap selenuhnya untuk penempatan Richard baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK,” Rika menutup.
Advertisement