Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang.
Menanggapi putusan tersebut, Asri Puji Rahayu, ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20), salah satu korban tragedi Kanjuruhan, mengaku ikhlas. Asri pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Kami sejak awal saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas," ujar Asri saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Advertisement
Asri mengaku berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi berdarah yang menyita perhatian dunia. Awalnya, dia begitu terpukul mengetahui anaknya menjadi korban tragedi berdarah Kanjuruhan.
Yang membuatnya berbesar hati, Asri tidak sendiri. Dia bersama 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban, saling menguatkan dan merelakan peristiwa nahas yang menimpa keluarganya. Semua keluarga korban tragedi Kanjuruhan saling menguatkan.
Saat ini Asri bersama keluarga korban lain tidak ingin berlarut dalam kesedihan. Usai peristiwa nahas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah.
Tak hanya itu, sejumlah bantuan juga diberikan pihak terkait kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan. "Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah di-support biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," kata Asri.
Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.
Sementara, Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023)
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.
Advertisement