Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj meminta agar surat edaran terkait peniadaan buka bersama bagi pejabat pemerintahan selama Ramadan 2023, untuk dicabut. Sebab, keputusan itu serasa memberi kesan negatif kepada umat Islam.
"Saya mohon agar surat edaran tersebut dicabut lah. Saya paham maksud surat edaran itu baik ya supaya tidak ada pemborosan-pemborosan (di lingkungan pemerintah). Tinggal itu saja penekanannya," ungkap Said kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023).
Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini menilai bila tujuan larangan buka bersama mencegah pemborosan. Sebaiknya larangan tersebut bisa dilakukan secara bertahap.
Advertisement
"Bisa juga hanya sekadar diimbau dan diberikan informasi bahwa buka puasa bersama tetap dibolehkan. Tapi dilarang menggunakan dana APBN atau APBD, tapi menggunakan uang pribadi boleh," ujarnya.
Terlebih, Said melanjutkan, tradisi buka puasa bersama sudah digelar di berbagai daerah dan negara, termasuk di Arab Saudi. Sehingga dia menganggap saat pidatonya, larangan buka puasa bersama terlalu over intervensi.
"Berbagai praktik 'over-intervensi oleh pemerintah' atas ruang-ruang kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadidomain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan, dicoba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja tau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat," ujar Said saat pidato.
Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Bersama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara ini mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka puasa bersama.
Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement