Menteri ATR Sebut Konflik Lahan PTPN di Megamendung Tuntas

Banyak opsi yang dapat diambil dalam penanganan konflik lahan. Namun, skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.

oleh Achmad SudarnoLizsa Egeham diperbarui 31 Mar 2023, 14:44 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 14:44 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menekankan komitmen menyelesaikan masalah lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan masyarakat, yang sudah berlangsung hampir 25 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menekankan komitmen menyelesaikan masalah lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan masyarakat, yang sudah berlangsung hampir 25 tahun.

Hadi mengatakan penyelesaian permasalahan ini akan bersifat pro rakyat.

Nantinya, kata dia, kementeriannya akan mengedepankan pendekatan aspek humanis untuk penyelesaian konflik lahan PTPN VIII. Selain itu, Hadi memastikan diriny tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya.

"Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha," jelas Hadi dikutip dari siaran persnya, Jumat (31/3/2023). 

Menurut dia, banyak opsi yang dapat diambil dalam penanganan konflik lahan. Namun, skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.

"Sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat diberikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII. Sisanya juga akan diberikan HGB atau Hak Pakai di atas HPL milik PTPN VIII," ujarnya. 

 

Penyelesaian di Sejumlah Daerah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menekankan komitmen menyelesaikan masalah lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan masyarakat, yang sudah berlangsung hampir 25 tahun.

Hadi telah beberapa kali berkunjung ke sejumlah tempat seperti di Blora, Jawa Tengah dan PTPN XIV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia menyebut permasalahan yang terjadi di Blora dan Makassar juga dapat diselesaikan menggunakan skema pemberian hak di atas HPL.

"Mudah-mudahan penyelesaian-penyelesaian yang bisa kita laksanakan di Blora, Makassar, dan Megamendung ini dapat dilakukan di daerah-daerah lainnya," ungkapnya. 

Sebagai informasi, PTPN VIII dinaungi oleh PTPN III Holding sehingga dalam upaya penyelesaian kali ini hadir langsung Direktur Utama PTPN III Holding, Mohammad Abdul Ghani.

Dalam kesempatan ini, dia menuturkan bahwa penyelesaian permasalahan lahan terus diupayakan sebagai wujud optimalisasi lahan, namun tetap dengan pendekatan yang humanis.

"Kiranya kita melakukan penyelesaian permasalahan dengan tanpa menyakiti siapa pun," pungkas Abdul. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya