Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawira negara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Pada agenda sidang kali ini, yakni kubu Dody bakal membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Mengutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat, sidang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari dan tanggal sidang Rabu, 5 April 2023. Jam sidang 09.00 WIB," berikut dikutip dari laman tersebut, Rabu (5/4/2023).
Advertisement
Untuk diketahui, Nota pembelaan diajukan usai kubu Dody Prawiranegara cs telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3), Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, diantaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Dituntut 20 Tahun Penjara
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkankan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.
Terhadap keempat terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement