Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2023, 09:35 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 09:35 WIB
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M di Kasus Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawira negara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Pada agenda sidang kali ini, yakni kubu Dody bakal membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Mengutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat, sidang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari dan tanggal sidang Rabu, 5 April 2023. Jam sidang 09.00 WIB," berikut dikutip dari laman tersebut, Rabu (5/4/2023).

Untuk diketahui, Nota pembelaan diajukan usai kubu Dody Prawiranegara cs telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3), Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, diantaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.

Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Dody Prawiranegara dan Teddy Minahasa
Ayah dan istri eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkankan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.

Terhadap keempat terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya