Edarkan 50 Kg Ganja, Oknum Anggota TNI di Tangerang Ditangkap BNN

BNN dan Bea Cukai Banten menangkap Kopda N, oknum anggota TNI Iskandar Muda yang mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Mei 2023, 14:05 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 14:05 WIB
Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Oknum Anggota TNI di Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Oknum Anggota TNI di Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - BNN dan Bea Cukai Banten menangkap Kopda N, oknum anggota TNI Iskandar Muda yang mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram. Dia tak sendiri, warga sipil berinisial PL (43) juga ikut digelandang, karena ikut serta mengedarkan ganja asal Aceh.

Untuk Kopda N, penanganan hukumnya diambil alih oleh Pomdam Jaya. Sedangkan PL, ditangani oleh BNN Banten.

"Selanjutnya guna pendalaman dari jaringan para tersangka, untuk proses sidik yang dilakukan untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk yang sipil kita proses lanjut d BNN," ujar Kombes Rachmad Rasnova, Plt Kepala BNN Banten, dikantornya, Senin (8/5/2023).

Oknum TNI berinisial N dan PL ditangkap pada 01 Mei 2023 oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai disebuah kosan di Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sekitar pukul 20.20 wib, petugas gabungan itu menggeledah kosan yang di isi para tersangka, hasilnya terdapat tiga tas berisikan ganja seberat 50.015kg.

"Setelah diinterogasi terduga tersangma PL dan M membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," terangnya.

Sita Barang Bukti

Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Oknum Anggota TNI di Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Oknum Anggota TNI di Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Selain menyita ganja, BNN Banten bersama Bea Cukai juga mendapatkan batang bukti berupa KTA TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, hingga sangkur.

Meski berstatus anggota TNI, Kopda N tetap dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kemudian dari penggagalan peredaran tersebut, dapat menyelematkan 26.007 generasi penerus bangsa.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya