Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih membacarkan amar putusan pada Selasa (9/5/2023). Jon mengungkap beberapa hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.
Advertisement
Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram
Sebagaimana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jon.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.Â
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).Â
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim  Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.Â
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang.Â
Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa.Â
Sebelum vonis dibacakan, hakim lebih dahulu meminta persetujuan dari kauasa hukum dan Jaksa penunutut umum untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebal nya mencaoai 200 halaman.Â
Sidang vonis kasus perdagangan narkoba yang turut melibatkan oknum kepolisian lainnya dan sejumlah warga sipil ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement