Keluarga Korban Ngamuk, Incar Tukul Sang Eksekutor Pembacokan Siswa SMK di Bogor

Polisi menghadirkan ASR alias Tukul (17), tersangka kasus pembacokan yang menewaskan Arya Saputra (17), saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat siang (12/5/2023).

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Mei 2023, 18:54 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 18:54 WIB
Keluarga Arya Saputra (17), pelajar SMK di Bogor yang tewas dibacok oleh ASR alias Tukul (17). (Foto: Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Keluarga Arya Saputra (17), pelajar SMK di Bogor yang tewas dibacok oleh ASR alias Tukul (17). (Foto: Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menghadirkan ASR alias Tukul (17), tersangka kasus pembacokan yang menewaskan Arya Saputra (17), saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat siang (12/5/2023).

Di saat Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan kepada awak media, keluarga korban pembacokan berdatangan.

Setelah konferensi pers selesai, keluarga dan kerabat termasuk kedua orangtua korban yang ikut hadir langsung memburu tersangka.

Mereka berusaha mendekati sambil memaki-maki pelaku. Ayah korban pun tampak emosi dan berusaha mengejar pelaku.

Beruntung, pelaku yang baru ditangkap Kamis kemarin (11/5/2023) di Yogyakarta usai buron selama 2 bulan, langsung diamankan dan dibawa ke ruang tahanan.

Keluarga korban pembunuhan pun menangis histeris sambil meratapi foto korban yang dibawanya.

Polisi akhirnya menenangkan keluarga korban dan meminta kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Kedua orangtua korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal, lantaran telah melakukan perbuatan keji terhadap Arya Saputra.

Umay, ibu kandung korban meminta tersangka Tukul yang kini telah diamankan Polresta Bogor Kota bisa dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa anaknya dengan cara yang keji.

"Anak saya mau pulang sekolah, kenapa dibunuh? Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Umay.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku juga dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Bismo.

Tukul Ditahan di Sel Khusus karena Masih di Bawah Umur

ASR alias Tukul (17) pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra (17) pelajar SMK Bina Warga Bogor di Simpang Pomad, Kota Bogor, ditangkap polisi. (Foto: Achmad Sudarno/Liputan6.com)
ASR alias Tukul (17) pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra (17) pelajar SMK Bina Warga Bogor di Simpang Pomad, Kota Bogor, ditangkap polisi. (Foto: Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Menurut Bismo, tersangka ditahan dan ditempatkan di sel khusus mengingat usianya masih di bawah umur. "Pelaku juga akan mendapat pendampingan dan ruangannya dilakukan secara terpisah," ujar Bismo.

Tersangka Tukul ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (11/5/2023) kemarin, setelah buron 2 bulan.

Tukul bersama kedua temannya yaitu MA (17) dan SA (18) melakukan pembacokan terhadap Arya Saputra (17) hingga pelajar SMK Bina Warga Bogor ini tewas. Peristiwa itu terjadi di Simpang Pomad, Kota Bogor pada 10 Maret 2023.

Tiga hari setelah kejadian, MA dan SA yang terlibat kasus pembunuhan tersebut ditangkap polisi saat bersembunyi di wilayah Banten.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya