Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Status tersebut membuat isu reshuffle menguat. Menanggapi hal tersebut, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, reshuffle merupakan hak prerogatif presiden dan pihaknya legawa dan siap menerima apabila ada perombakan.
"Legawa, enggak apa-apa, itu kan hak prerogatifnya Presiden," kata Sahroni pada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Menurut Sahroni, sikap serupa juga akan diambil Ketua Umum NasDem Surya Paloh. "Dari kemarin juga Pak Ketum menyampaikan kalau ada reshuffle enggak apa-apa, tidak ada masalah," ujarnya.
Keluar dengan Rompi Tahanan Tangan Terborgol
Sebelumnya, pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement