Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hal ini menyusul ditetapkannya Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
"Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
Dia mengaku akan menghormati proses hukum yang menjerat mantan Sekjen NasDem itu. Jokowi meyakini Kejagung akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," jelasnya.
Johnny G. Plate Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Advertisement