Jokowi Tunjuk Mahfud Md sebagai Plt Menkominfo Usai Johnny G. Plate Jadi Tersangka

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2023, 09:24 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 09:23 WIB
Menko Polhukam Terima Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan dari Komnas HAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kedua kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) menyampaikan keterangan di sela penyerahan berkas laporan terkait investigasi tragedi Kanjuruhan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022). Menko Polhukam mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima laporan terkait investigasi tragedi Kanjuruhan yang berisi rekomendasi untuk membekukan seluruh kegiatan PSSI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Hal ini menyusul ditetapkannya Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Dia mengaku akan menghormati proses hukum yang menjerat mantan Sekjen NasDem itu. Jokowi meyakini Kejagung akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," jelasnya.


Johnny G. Plate Ditetapkan Tersangka

Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya