Jelang Sidang Mario Dandy, Ingat Lagi Pesan Rafael Alun Saat Jenguk dalam Tahanan

Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023 besok.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jun 2023, 14:50 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 14:47 WIB
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satriyo menyambangi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 6 Juni 2023 besok. Mario Dandy akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum.

Kasus penganiayaan David Ozora ini viral dan videonya direkam oleh Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan melibatkan kekasih Mario Dandy berinisial AG.

Mario kemudian dijadikan tersangka kasus penganiayaan dan ditahan di Polres Jakarta Selatan sebelum kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya.

Saat dalam tahanan, masyarakat bertanya-tanya apakah sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, saat masih menjadi pejabat pajak pernah menjenguknya atau tidak. Pasalnya tak pernah terlihat Rafael menjenguk Mario Dandy.

Namun rupanya, saat berbincang dengan Liputan6.com pada Kamis, 30 Maret 2023, Rafael Alun mengaku sudah dua kali melihat kondisi sang anak di dalam tahanan. Rafael Alun yang bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ulah Mario Dandy ini mengaku saat pertemuan pertama dengan Mario Dandy, dirinya sudah memaafkan Mario Dandy.

Kalimat maaf sempat dibisikkan kepada Mario Dandy dalam pertemuan tersebut.

"Saya bisikan kata-kata 'bapak sudah memaafkan kamu, kami semua sudah memaafkan kamu'," kata Rafael.

Meski demikian, Rafael mengakui perbuatan anaknya yang berakibat luka serius di kepala David Ozora, adalah perbuatan yang sangat di luar batas.

"Apa yang kamu lakukan sudah keterlaluan," kata Rafael.

Sementara dalam pertemuan kedua, Rafael meyampaikan bahwa apa yang saat ini dihadapi Mario Dandy dalam perkara hukum adalam bagian dari risiko yang dia perbuat. Rafael menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pada pertemuan yang kedua, sudah saya sampaikan ke anak saya, bahwa ini sudah menjadi risiko. Kamu harus tanggung jawab, bapak enggak bisa bantu," kata Rafael.

Kasus Penganiayaan Menyeret Rafael Alun

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
"Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Akibat perbuatan Mario tersebut, persoalan tidak selesai hanya di kasus penganiayaan. Kasus terkait profiling harta benda miliknya pun menjadi sorotan dan berujung dirinya menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Tak hanya itu, KPK juga kini sudah menyita beberapa asetnya yang bernilai ekonomis dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael mengaku apa yang telah dibangun dia selama 33 tahun berkarir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) seketika hancur lebur.

"Papa sudah dituduh dan dihina habis. Hidup yang papa bangun selama 33 tahun bekerja habis tidak ada gunanya," ujar Rafael mengulang kalimat yang dia bisikan kepada Mario Dandy.

"Saya ini adalah orang yang sayang sama keluarga, saya mendedikasikan hidup saya untuk istri dan anak saya," kata Rafael.

Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka

Dipastikan Sehat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel
Dipastikan Sehat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan akan jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Sìdang digelar di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023) besok. Ada beberapa aturan yang harus dipahami.

Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto menyebut, pihaknya siap menggelar persidangan secara terbuka untuk umum, sebab kedua terdakwa sudah berusia dewasa.

Namun bila merujuk pada surat dakwaan, ada saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Selain itu, ada konten kesusilaan maka ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar dia,Senin (5/6/2023).

Djuyamto mengimbau kepada para pihak yang melakukan peliputan sidang untuk menyesuaikan. Menurut dia, persidangan akan disorot oleh banyak pihak tidak hanya keluaga korban tapi juga Komnas Anak hingga Komisi Penyiaran.

"PN Jaksel lakukan persiapan dan teknis persidangan ruang sidang Koordinasi dengan majelis hakim terkait dengan persidangan besok," ujar dia.

Djuyamto menerangkan, PN Jaksel akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jaksel dan Kejaksaan Negeri jaksel sebagai pemangku kemananan supaya persidangan berjalan dengan tertib.

Adapun, Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes

"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar dia.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK
Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya