Ketua Komisi VII Diadukan ke MKD DPR Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik berupa pelecehan seksual secara verbal.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2023, 17:10 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik berupa pelecehan seksual secara verbal.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut secara langsung pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mbak AA, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam surat aduan, tertulis jika AA, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal. Kendati demikian, AA selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata AA.

Serahkan Proses Etik ke MKD DPR RI

Habiburokhman
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Kantoor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Liputan6.com/Johan Tallo)

AA mengatakan, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara, dan selanjutnya dia menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.

"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tandas dia.

Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya