Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik berupa pelecehan seksual secara verbal.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut secara langsung pada Jumat (9/6/2023).
"Ini di MKD menerima laporan dari mbak AA, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
Dalam surat aduan, tertulis jika AA, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal. Kendati demikian, AA selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata AA.
Serahkan Proses Etik ke MKD DPR RI
AA mengatakan, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara, dan selanjutnya dia menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tandas dia.
Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement