Perputaran Uang Judol Rp1.200 Triliun, DPR RI Minta Pemerintah dan Aparat Bersikap Tegas

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas menanggapi temuan PPATK terkait perputaran uang judi online atau judol di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 26 Apr 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 16:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran uang judi online atau judol di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025. Dia menilai, sudah sepatutnya pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas.

"Yang diungkap Ketua PPATK tentang perputaran dana judol tahun ini yang mencapai Rp1.200 triliun ini sangat meresahkan. Ada peningkatan Rp200 triliun lebih dibanding tahun lalu. Jika tren ini terus dibiarkan, 5 tahun lagi kekayaan bangsa kita terjerat habis dalam perangkap judol," tutur Hasbiallah kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Hasbiallah meyakini perputaran uang judi online bisa lebih besar dari Rp 1.200 triliun. Dia mengaku sangat prihatin, sebab dana yang semestinya bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan dan kemakmuran bangsa malah sia-sia menyasar ke judol.

"Ini jelas harus segera dihentikan secepatnya dan setegasnya. Pemerintah harus tegas, aparat penegak hukum harus tegas memberantas semua jalur yang menjadikan judol bertahan dan berkembang,” jelas dia.

“Termasuk menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap elite atau aparat yang terlibat dalam judol, apalagi menjadi beking. Tanpa ketegasan dan keberanian ini, judol akan terus menjadi momok bagi kemakmuran bangsa kita," sambung Hasbiallah.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil turut meminta pemerintah bergerak lebih keras lewat satgas judol dalam memberantas judi online.

"Saya berharap pemerintah bisa menggunakan cara-cara ekstra untuk mengatasi ini. Karena judi online ini kan nanti bisa akan dicuci kan atau istilahnya money laundry dan kemana-mana nanti itu dalam rangka mencuci uang hasil judol, banyak yang menampung," kata Nasir.

 

Diminta Kembali Bersikap

20160315- Diskusi RUU KUHP- Nasir Djamil-Jakarta
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memberi pandangannya saat diskusi revisi UU KUHP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2016). Nasir menyebut RUU KUHP yang sedang dibahas akan menjadi pembaharuan hukum pidana di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Pemerintah kembali diminta bersikap tegas dalam memberantas judi online. Tindak tegas semua pihak tanpa pandang bulu.

"Karena itu diharapkan sikap tegas pemerintah untuk membasmi judi online di Indonesia. Selama belum merah putih untuk memberantas judi online, maka kita tidak akan pernah bisa membasmi judol ini sampai kepada akarnya. Jadi kita masih abu-abu dalam memberantas judi online tersebut," Nasir menandaskan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia di tahun 2025 tembus hingga Rp1.200 triliun. Hal itu diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memperingati Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23.

“Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun,” tutur Ivan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Ivan juga mengatakan, bahwa tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depannya akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.

“23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” jelas dia.

 

Tindak Pidana Terbesar

Lebih lanjut, dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU. Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290 atau Rp1.459 triliun.

“Di mana nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun,” Ivan menandaskan.

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya