Liputan6.com, Jakarta Ayah dari korban penganiayaan berat David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Jonathan mengaku sakit hati atas penanganan kasus penganiayaan anaknya.
Sebagai kader banser, dia mengaku dididik setia dengan aturan yang ada di Indonesia. Namun, pada kasus penganiayaan anaknya, dia dihadapkan pada kenyataan yang berkebalikan.
"Saya kader Banser yang taat aturan dengan NKRI, tapi saya sakit hati ketika saya berjuang untuk itu tapi dikangkangi," kata ayah David Ozora Jonathan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Advertisement
Dia kemudian menjelaskan, maksud aturan yang dikangkangi yakni, seperti Polres Jakarta Selatan yang melakukan klarifikasi saat jumpa pers, juga mobil Rubicon yang diketahui berganti pelat nomor dan dipakai polisi untuk menjemput saksi AG saat di Polsek Pesanggrahan.
Seperi yang diketahui Polres Jakarta Selatan sempat memberi pernyataan berbeda terkait jumlah pukulan yang dilancarkan Mario Dandy ke David. Pada awal, polisi menyebut ada 2 pukulan. Setelah video penganiayaan viral, polisi meralatnya jadi 6 kali pukulan.
"Ini yang bikin saya sakit hati Yang Mulia," ujar Jonathan.
Namun, Jonathan mengaku lega saat Kapolda Metro Jaya pada saat itu Fadil Imran yang memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Kemudian saya dapat perhatian dari Polda Metro saat itu Kapoldanya Pak Fadil. Sehingga saya bisa menghormati aturan hukum yang berlaku," ucap Jonathan Latumahina.
Ayah David Ozora Jadi Saksi
Sidang penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo dilanjut hari ini, Selasa (13/6/2023). Pada sidang kali ini, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan menjadi saksi.
Sidang sendiri akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Besok (13/6), ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Dia menuturkan, para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dia berharap majelis hakim bisa memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa sang klien, David.
Menurut dia, selain Jonathan Latumahina, paman David yang bernama Rustam diagendakan bersaksi di depan sidang pada Kamis 15 Juni 2023.
"Pada Kamis (15/6), paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," kata Mellisa soal agenda sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Advertisement
Keluarga Didahulukan
Ketua majelis hakim sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Alimin Ribut, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) medatangkan para saksi yang ada di lokasi pada saat kejadian penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
"Kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, keluarga korban ada dua orang, kemudian security dan gang melihat yang ada di TKP," ujar Alimin.
"Ada berapa itu," jawab jaksa sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Alimin menerangkan, pada persidangan berikutnya hadirkan lima saksi saja dahulu.
"Tapi keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga," ujar dia.