PPATK Sebut Data soal Pungli Rutan Sudah Diserahkan ke KPK

PPATK telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

oleh Mevi Linawati diperbarui 23 Jun 2023, 19:40 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 19:40 WIB
Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

"Ya, koordinasi sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ivan mengatakan, seluruh data yang dikumpulkan PPATK terkait perkara pungli tersebut sudah diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

"Sudah di sana semua datanya ya," ujar Ivan seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungli tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK.

Sejumlah bentuk pungli berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Gandeng PPATK Bongkar Pungli di Rutan yang Capai Rp4 Miliar

Firli Bahuri Periksa Rutan KPK
Firli Bahuri periksa rutan KPK (Foto Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. KPK meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran uang yang diduga mencapai Rp4 miliar.

"KPK juga bersinergi, kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Ali menyebut, pengusutan kasus ini terbilang rumit. Namun demikian, Ali berjanji pihaknya akan mengusut tuntas dan menyeret terduga pelaku ke proses pidana.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Ali.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md minta KPK untuk menindaklanjuti dugaan pungli di rutan KPK.

"Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana," jelas Mahfud.

Infografis Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli Bahuri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli Bahuri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya