Dakwaan Johnny G. Plate, Ada Perusahaan Terima Konsorsium Rp 2,9 Triliun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Johnny G. Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jun 2023, 15:44 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 15:44 WIB
Johnny G Plate
Tiga orang lainnya akan menjalani sidang perdana pekan depan, dan dua orang berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Johnny G. Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00," demikian kata jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, dalam kasus korupsi ini juga memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00.

Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Korupsi Johnny G.Plate Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya