Liputan6.com, Jakarta Polisi akan memeriksa dua anak dari Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, Selasa, (25/7/2023).
Selain dua anak Panji Gumilang, polisi juga akan memeriksa enam saksi lainnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
“Yang pertama IP, nah itu jabatannya ketua pengurus yayasan (YPI), saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP, sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga. Kemudian, IS bendahara (yayasan Al Zaytun),” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Advertisement
Ahmad enggan merinci identitas dari lima saksi lainnya. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.
“Jadi hari ini delapan, kemudian besok dua. Besok itu dua, saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangunkencana, sama doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangunkencana,” jelas dia.
Ahmad menegaskan, tujuan pemanggilan terhadap sejumlah pihak itu dalam rangka mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk terhadap pihak di luar Ponpes Al Zaytun.
“Pokonya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG,” Ahmad menandaskan.
Polri Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, dari Ahli Pidana hingga Agama
Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi atas kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun Panji Gumilang (PG). Termasuk di antaranya saksi ahli pidana dan agama.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di BAP. Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Ahmad merinci, para saksi yang terdaftar antara lain lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik (labfor).
“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” kata Ahmad.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
“Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu,” tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.
Advertisement