Ini Aturan WFH-WFO Bagi ASN di DKI Jakarta Selama KTT ASEAN

Pada Surat Edaran tersebut, ASN DKI Jakarta didorong melaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH saat KTT ASEAN.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 18 Agu 2023, 11:51 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2023, 11:51 WIB
Aturan WFH 75 Persen
Orang-orang menyeberang jalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengatur sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta selama KTT ASEAN.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/8/2023).

Pada Surat Edaran tersebut, ASN DKI Jakarta didorong melaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Surat Edaran ini berlaku mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023.

Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN.

Adapun ketentuan pembagian WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Kantor Pemerintah yang WFO 100 Persen

Sementara itu, kantor pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas.

Lebih lanjut, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama instansi terkait tetap memantau dan mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi online (daring) sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir, memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Infografis WFH Bukan Berarti Jalan-Jalan ke Luar Kota
Infografis WFH Bukan Berarti Jalan-Jalan ke Luar Kota (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya