Giliran Pelat Ganjil Bebas Lewat di 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Jumat 25 Agustus 2023

Jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Berlaku Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Agu 2023, 10:10 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2023, 07:55 WIB
Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta hari ini, Jumat (25/8/2023) berlaku untuk mereka yang memiliki mobil berpelat ganjil. Ada 26 ruas jalan yang bebas dilintasi tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang. Sementara, pelat genap dapat mencari alternatif jalan di luar kawasan ganjil genap agar tidak terkena sanksi petugas. 

Diketahui, pembatasan kendaraan bermotor, terutama untuk roda empat sebagai upaya untuk mengurangi angka kemacetan, tingkat polusi udara akibat asap kendaraan sekaligus untuk menekan tingkat emisi karbon di Jakarta. 

Ada pun kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Berlaku Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sementara, diakhir pekan seperti Sabtu, Minggu serta libur nasional ditiadakan.

Itu artinya semua jenis kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melintas di 26 lokasi ganjil genap. 

Berikut ke-26 titik yang masuk kawasan ganjil genap di DKI Jakarta hingga saat ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Atasi Polusi Udara Jakarta, Luhut Usul Perketat Kebijakan Ganjil Genap dan Tarif Parkir

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan kebijakan ganjil genap hingga disinsentif tarif parkir demi menekan buruknya polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Hal ini disampaikan Heru Budi usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan kepala daerah lainnya terkait permasalahan polusi udara di Jabodetabek.

"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus (minta) lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain," ujar Heru Budi di Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, kata Heru, Luhut juga meminta agar seluruh kementerian di Jakarta work from home (WFH).

"Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home. Nanti semua Kementerian WFH," kata Heru Budi. 

Meski begitu, Heru tidak menjelaskan secara detail persentase dan ketentuan WFH di tingkat kementerian arahan dari Luhut tersebut.

Sedangkan, di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba WFH dengan kapasitas 50 persen selama tiga bulan mulai 21 Agustus 2023 - 7 September 2023.

"Kalau Pemda DKI udah mulai tanggal 21," kata dia.


Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Sejumlah kendaraan berjalan merayap di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya