Pengacara Mario Dandy Harap Hakim Tolak Perhitungan Restitusi dari LPSK

Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (29/8/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2023, 15:51 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2023, 15:51 WIB
Sidang Tuntutan Mario Dandy
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (29/8/2023). Sidang kali ini mendengarkan duplik kubu Mario Dandy atas replik tim jaksa penuntut umum (JPU).

Tim kuasa hukum Mario Dandy dalam dupliknya berharap Majelis Hakim PN Jaksel menolak perhitungan restitusi yang dibebankan kepada kliennya. Restitusi yang dituntutkan kepada Mario Dandy yakni sebesar Rp120 miliar.

"Menolak perhitungan restitusi oleh LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Andreas Nahot Silitonga, tim kuasa hukum Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Saat awal membacakan duplik Mario Dandy, Andreas berharap hakim memberikan keadilan bagi kliennya. Dia menyebut Mario Dandy sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman terburuk dalam hidup dengan ditempatkan sebagaimana layaknya nara pidana di Lapas Salemba.

Tak hanya itu, orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo pun mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

"Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan. Tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," kata Andreas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Patut Diberikan Keringanan Hukuman karena Masih Muda

Atas dasar itu, Andreas merasa kliennya patut diberikan keringanan dalam hukuman. Selain karena alasan di atas, juga karena Mario Dandy dianggap masih muda.

"Oleh karena itu tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan, yaitu terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda, dan masih bisa memperbaiki perilakunya," kata dia.

Selain itu, menurut Andreas, terdakwa Mario Dandy juga berlaku sopan di dalam persidangan serta mau berterus terang atas perbuatannya.

"Terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya," kata Andreas.

Sebelumnya, dalam sidang replik, jaksa penuntut umum meminta hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan Mario Dandy. Replik dibacakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 di PN Jaksel.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya