Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Aturan yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 ini menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa bagi orang asing.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumhan Silmy Karim menyebut, klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing yang bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Baca Juga
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Silmy Karim dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Advertisement
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).
Sementara bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun atau sekitar Rp760 miliar.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," kata dia.
Dampak Golden Visa
Silmy menjelaskan, golden visa merupakan amanat Presiden Joko Widodo pada saat dirinya mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dia menyebut hal ini sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Silmy menyebutkan waktu enam bulan tersebut digunakan untuk mengkaji danmerumuskan kebijakan golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.
"Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen.Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian," sebutnya.
Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatasa (ITAS) ke kantor imigrasi.
"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di kantor imigrasi," kata Silmy.
Silmy menyebut Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.
"Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara," kata dia.
"Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," pungkasnya.
Advertisement