Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya menunjang kegiatan Pendidikan dan Penelitian pada Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang, mahasiswa serta dosen diwajibkan untuk turut serta dalam pelaksanaan kegiatan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) secara langsung.
Kegiatan PKM merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam suatu aktivitas tanpa mengharapkan adanya imbalan dalam bentuk apapaun.
Secara umum program PKM dirancang untuk dapat mengembangkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Program Pengabdian ini bertujuan untuk membina dosen dan mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan kemandirian dalam melaksanakan pengabdian pada masyarakat.
Advertisement
Menururt RR Dewi Anggraeni, selaku Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama Universitas Pamulang, PKM merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi selain Pendidikan dan penelitian.
Dari program PKM yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan dosen Universitas Pamulang khususnya prodi Magister Hukum diharapkan dapat berkelanjutan bagi kemajuan bersama.
Dalam hal ini, prodi Magister Hukum Universitas Pamulang memberikan edukasi terhadap masyarakat di Desa Banyu Biru, Labuan Banten agar lebih sadar akan hukum yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 lalu dengan memaparkan 5 topik seminar hukum di antaranya dampak hukum penyalahgunaan narkoba, akibat hukum rendahnya pendidikan dan pentingnya pendidikan formal, pernikahan di bawah umur dan akibat hukumnya menurut Undang - Undang, optimalisasi perlindungan hukum dan konsumen, sosialisasi pencegahan sengketa tanah melalui sertifikasi tanah yang dihadiri oleh kurang lebih 100 orang warga Desa Banyu Biru, Labuan Banten, dan juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Banyu Biru, Ahmad Hidayat Nur, serta Ketua Yayasan Anwarul Huda Ustadz Muhammad Hafidz Kudrotillah.
Menambah Wawasan Masyarakat
Kegiatan PKM ini diprakarsai oleh 24 mahasiswa/i Magister Hukum Universitas Pamulang serta dibantu oleh 7 dosen pembimbing.
“Acara ini dilakukan di Labuan Banten untuk menambah wawasan dan ilmu masyarakat desa Banyu Biru, Labuan Banten mengenai hukum serta mahasiswa dapat terjun ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan mengenai hukum” sambung Esti Pramestiari, selaku Humas kegiatan PKM Magister Hukum Universitas Pamulang.
“Fenomena-fenomena yang terjadi pada masyarakat bisa menjadi kajian untuk para mahasiswa yang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Banyu Biru sehingga mahasiswa bisa menemukan solusi terbaik yang dapat diberikan kembali kepada masyarakat, dan dengan melalui penelitian empiris dapat menemukan data-data di masyarakat yang dapat dikembangkan kembali secara teoritisnya dan dapat memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat dan taat pada aturan-aturan yang ada,” kata Kartono selaku salah satu Dosen Pembimbing pada kegiatan PKM ini.
Selanjutnya, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pamulang Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, “Harapannya dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat terbangun lingkungan masyarakat desa yang lebih sejahtera dan adil. Apalagi saat PKM mahasiswa dan dosen berbaur dengan masyarakat untuk melihat apa yang menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat dalam rangka pencapaian kehidupan untuk masa depan yang lebih baik.”
Hal senada diucapkan oleh Dodi Sugianto selaku dosen dan pembimbing acara PKM ini. “Pengabdian kepada masyarakat ini sangat baik dan sangat mengapresiasi 5 materi yang disampaikan oleh mahasiswa. Hal itu sangat penting tentunya untuk dapat berkolaborasi antara mahasiswa Magister Hukum dan Desa Banyu Biru LabuanBanten.”
Ketua pelaksana PKM pada kelompok ini, Kahfi Permana juga menuturkan bahwa mahasiswa akan memberikan kontribusi dan bantuan hukum berkesinambungankepada masyarakat Desa Banyu Biru Labuan Banten.
Menurut Kepala Desa Banyu Biru Labuan Banten “Masyarakat dapat mempratekkan secara langsung mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dalam kepemilikkantanah, pentingnya pendidikan formal untuk masyarakat juga bahaya perkawinan di bawah umur dan menggunakan narkoba juga bagaimana masyarakat harus mampumenanggulangi maraknya koperasi simpan pinjami legal di masyarakat”.
Advertisement