Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana RPH soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah memeriksa Hakim Daniel Yusmic Foekh terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2023, 02:15 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2023, 02:15 WIB
Hakim Daniel Yusmic Foekh usai jalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hakim Daniel Yusmic Foekh usai jalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah memeriksa Hakim Daniel Yusmic Foekh terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres. Daniel diperiksa secara tertutup sekitar 1 jam di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang ini untuk mengusut laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Usai diperiksa, Daniel mengatakan, pemeriksaannya terkait proses pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.

"Soal persidangan aja, maksudnya di RPH nya," kata Daniel di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Daniel enggan menjawab apakah dia di lobi-lobi oleh Ketua MK Anwar Usman agar Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.

"Mohon maaf saya tidak menjawab itu ya makasih," ucapnya.

Daniel juga tidak menjawab apakah putusan MKMK nantinya dapat mempengaruhi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengaku hanya menceritakan suasana RPH saat diperiksa MKMK.

"Aduh saya mohon maaf saya tidak menjawab itu ya, saya hanya menceritakan suasana RPH aja, hanya suasana persidangan kok," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


MKMK Periksa Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Merdeka)

Setelah Daniel, MKMK memeriksa hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams pada sore ini.

Pada Rabu (1/11) kemarin MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo masih terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres.

Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

MKMK juga mengagendakan kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik dalam sidang lanjutan digelar pada Jumat (3/11).

Panitera MK juga bakal diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran administrasi gugatan perkara batas usia capres dan cawapres.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya