Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK) mengatakan, jika hak angket bukan untuk membatalkan Pemilu 2024 hingga memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dikatakan menyusul pernyataan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arya Bima.
Baca Juga
"Oh iya memang hak angket itu tidak bertempat kan, hak angket itu bertanya menyelidiki pemerintah. Kalau soal Pemilu itu ke MK," kata JK di Kantor Kalla Group, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Advertisement
Selain itu, Wapres ke-12 ini menegaskan, hak angket merupakan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting. Mereka memiliki kewajiban untuk mengawasi pemerintahan.
"Salah satu bentuk pengawasannya itu bertanya, apabila ada masalah yang oleh pandangan DPR harus diklarifikasi oleh pemerintah. Jadi biasa saja ini. Tentu partai-partai itu tentu sudah walaupun kemarin saya dengar saya sendiri tidak ikut karena keluar kota, menunggu yang lain. Saya kira partai-partai itu akan bersama-sama," tegasnya.
Selain itu, hak angket tersebut juga nantinya untuk mengklarifikasi atau menjawab kekhawatiran hingga kecurigaan dari masyarakat.
"Ini kan bagus, mengklarifikasi, bertanya, sehingga tanda tanya masyarakat kekhawatiran masyarakat ataupun kecurigaan masyarakat bisa terjawab, sehingga negeri ini pemerintah yang akan datang akan mulus siapapun pemerintah setelah diketahui semuanya. Kalau ndak nanti curiga terus," ujarnya.
Kemudian, saat ditanyakan apakah dirinya akan mendorong hak angket tersebut untuk segera disampaikan. Menurutnya, semua itu sudah mempunyai jalurnya.
"Ya memang pada proses, tidak mungkin langsung bertanya panggil presiden, panggil menteri, tidak. Ada progresnya, disetujui dulu. Nanti kita lihat prosesnya saja. Jangan ragu, belum apa-apa sudah ragu," pungkas JK.
Hak Angket Bukan untuk Makzulkan Jokowi
Sebelumnya, PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, hak angket tersebut bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga membatalkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Angket hanya melihat bagaimana beberapa kementerian yang melakukan fungsi-fungsi kerjanya untuk kepentingan elektoral. Jadi mungkin angket tidak ada kaitan dengan pembatalan Pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," kata Aria di DPR RI, Jakarta, Selasa (5/4).
"Tapi kita hanya ingin tahu benarkah Bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral. Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt Gubernur, Plt Bupati, ke kades untuk elektoral, benarkah ada tekanan dari Kapolsek ke kepala desa," sambungnya.
Advertisement