Liputan6.com, Jakarta - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat XI dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24).
Devara melakukan pembunuhan tersebut bersama kekasihnya, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR). Devara merupakan otak aksi pembunuhannya terhadap Indriana.
Peristiwa itu terjadi di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 20 Februari 2024. Ketiga pelaku membuang jasad korban ke jurang di daerah Banjar, Jawa Barat.
Advertisement
"Dibagi tugas tersangka MR yang membuang mayat korban, sedangkan tersangka DA dan DP membersihkan mobil supaya tidak ketahuan," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.
Buntut dari aksinya, ketiga tersangka terancam terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," isi pasal 340 KUHP.
Berikut beberapa fakta terkait kasus pembunuhan Indriana oleh Caleg Devara Cs yang telah dihimpun Tim Liputan6.com:
Motif Pembunuhan Dilatari Cinta Segitiga
Indriana Dewi Eka Saputri (24) dibunuh di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 20 Februari 2024. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Kota Banjar.
Caleg Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP), menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Devara ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) yang menjadi eksekutor pembunuhan.
Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi keinginan Didot untuk kembali menjalin asmara dengan Devara. Keduanya menyewa Reza sebagai eksekutor pembunuhan.
"Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA, tersangka DP, dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta milik korban," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.
Advertisement
Tersangka Menggasak Harta Korban Sebelum Membuang Jasad
Sesaat sebelum membuang jasad korban, para tersangka menggasak barang-barang berharga milik korban. Di antaranya ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.
"Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp68 juta," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.
Uang itu lantas disisihkan untuk dibelikan ponsel iPhone oleh Reza sebesar Rp8 juta, dan Devara sebesar Rp14 juta. "Sedangkan, sisanya dibawa tersangka DA," ujarnya.
Reza Menerima Tawaran Menjadi Eksekutor Karena Terlilit Utang
Salah seorang tersangka, Muhammad Reza (MR), menerima tawaran menjadi eksekutor pembunuhan karena terlilit utang.
"Karena tersangka MR membutuhkan uang untuk membayar utang maka MR akhirnya menerima tawaran dari DA untuk membunuh korban Indriana Dewi dan mereka bertiga bertemu di kosan DP untuk membuat rencana cara pembunuhan," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Oleh Didot, Reza diiming-imingi imbalan sebesar Rp 50 juta jika bersedia menghabisi nyawa Indriana. Uang imbalan itu rencananya akan diperoleh dari hasil penjualan barang-barang milik korban.
"Dijanjikan oleh DA bahwa MR akan diberikan imbalan sebesar Rp50 juta. Uang pembayaran tersebut sudah direncanakan oleh DA dan DP, akan menjual barang-barang milik korban apabila berhasil dibunuh," katanya.
Advertisement
Mobil Sempat Tersangka Sempat Mogok saat bawa Jenazah Korban
Awalnya, para tersangka berencana membuang jasad korban ke laut Pangandaran. Namun di tengah perjalanan, mobil mereka mogok.
"Di daerah Kuningan, Jawa Barat, mobil tersangka bagian bawahnya menabrak batu sehingga oli mobil bocor dan mobil mogok, kemudian tersangka DA mencari derek/towing dengan tujuan Kota Banjar," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.
Esoknya, para tersangka dengan mobil yang di dalamnya masih terdapat jasad korban tiba di sebuah penginapan di Cisaga Indah. Mereka lalu menyewa derek untuk membawa mobil itu ke bengkel di daerah Kota Banjar.
"Akhirnya mobil yang di dalamnya ada mayat korban dibawa ke bengkel untuk diperbaiki karena sparepart-nya harus beli dulu di Jakarta sehingga membutuhkan waktu, maka perbaikan mobil menunggu sparepart datang," kata Abraham.
Ketiga tersangka memutuskan untuk membuang jasad korban ke jurang yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi bengkel.
"Tersangka DP dan DA membersihkan mobil karena sudah terdapat bau atau cairan korban yang membuat mobil bau. Setelah mayat dibuang, barang-barang korban diambil oleh tersangka," ujar Abraham.
Jasad korban akhirnya ditemukan pada Minggu, 25 Februari 2024, ketika seorang pesepeda mencium bau menyengat di bibir jurang.
Partai Garuda Cabut Keanggotaan Devara Putri
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, menegaskan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat IX Devara Putri Prananda, tersangka otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) sudah bukan lagi bagian dari anggota Partai Garuda.
"Telah dicabut keanggotaannya. Beliau mendapatkan keanggotaannya baru karena menjadi caleg, dimana menurut undang-undang pemilu seseorang bisa menjadi caleg syaratnya harus menjadi anggota partai politik," kata Teddy kepada Liputan6.com, Selasa (5/3/2024).
Teddy menyampaikan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan mantan kader partainya itu, sama sekali tidak ada kaitannya dengan internal Partai Garuda. Sehingga, kata dia Partai Garuda tak akan ikut campur dalam proses hukum pribadi Devara.
"Dari partai tidak ada proses selanjutnya karena partai politik tidak bertanggung jawab dan mengurusi urusan pribadi dari setiap anggotanya," ucap Teddy.
Menurut Teddy, tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan orang tersebur di partai politik. Selain itu, kata Teddy tindakan Devara juga tidak merepresentasikan kebijakan, visi misi dan program Partai Garuda.
Lebih lanjut, Teddy berharap kasus yang menjerat mantan kader dan caleg partainya itu bisa segera berjalan. Pelaku, ujarnya harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
"Harapan kami agar kasus ini diselesaikan segera dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Advertisement
Tersangka Raih 226 Suara di Dapil Jawa Barat IX
Dilihat Liputan6.com, Selasa (5/3/2024) pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, nama Devara Putri Prananda, tersangka kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri, berada di urutan keempat dari total tujuh caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda.
Diantara tujuh caleg dari Partai Garuda itu, Devara berada di posisi kelima perolehan suara. Dari hasil real count KPU, dia mendapatkan suara sebanyak 226 di Dapil Jawa Barat IX.