Dirjen Imigrasi Tinjau Rudenim Kupang, Minta Jajaran Tindak Tegas WNA Nakal

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengadakan kunjungan kerja ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/3/2024).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Mar 2024, 02:05 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 02:05 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengadakan kunjungan kerja ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/3/2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengadakan kunjungan kerja ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/3/2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengadakan kunjungan kerja ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Silmy Karim meminta petugas untuk tidak takut menindak para warga negara asing (WNA) nakal, terlebih bagi yang melanggar tindak pidana.

Kedatangan Silmy Karim disambut seluruh jajaran Rudenim Kupang. Selama meninjau, Silmy didampingi Kepala Rudenim Kupang, Ma'mun, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D Jone.

"Ada berapa ruangan (kamar hunian)," tanya Silmy.

"Ada 11 ruangan, Bapak," jawab Ma'mun.

Menurut Ma'mun, setiap kamar hunian di Rudenim Kupang sebenarnya dapat dihuni hingga 30 orang. Namun begitu, sejauh ini sisa satu WNA Afghanistan yang diamankan lantaran melanggar tindak pidana.

"Sudah delapan bulan, Pak," jelas Ma'mun.

"Apa kesalahannya ini?" tanya Silmy.

"Mengganggu kemananan dan ketertiban, dan tidak menghormati dan menghargai aturan undang-undang yang berlaku," jawab Ma'mun.

Silmy mengaku menyayangkan fasilitas Rudenim Kupang yang belum sepenuhnya terfungsikan dengan baik, termasuk mendalami apa saja fasilitas yang dibutuhkan di sana.

Menurut Silmy, WNA yang ditangani oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di NTT juga semestinya ditindak jika memang melanggar aturan dan undang-undang. Para petugas diminta tidak takut dalam menindak.

"Masukin saja, jangan tergantung pada IOM. Yang nakal-nakal tarik," ucap Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

Penanganan WNA Bermasalah Lewat Rudenim Dapat Memberi Efek Jera

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengadakan kunjungan kerja ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/3/2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengadakan kunjungan kerja ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/3/2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Silmy yakin, penanganan WNA nakal lewat Rudenim dapat memberikan efek jera. Sehingga, mereka tidak seenaknya begitu saja menyepelekan aturan dan merasa leluasa tinggal hingga puluhan tahun di Indonesia.

"Yang pada udah nyaman tarik sini biar kapok. Jadi sebulan bisa beres," kata Silmy.

"Siap, Bapak," jawab Ma'mun.

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya