Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Bawa 4 Bagian Penting Fakta Sengketa Pilpres

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Apr 2024, 11:34 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2024, 11:34 WIB
Tim Ganjar Mahfud
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024. Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyatakam ada sejumlah poin yang ditegaskan yang dibagi ke dalam empat bagian fakta persidangan.

"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," ujar Finsensius kepada awak media, Selasa (16/4/2024).

Bagian pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024. Kedua, Ganjar-Mahfud menilai telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meski pihak terkait (Prabowo-Gibran) mencoba menyangkal beberapa di antaranya.

“Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan dan keempat telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah hari pemungutan suara yang terjadi di Sirekap,” ungkap Finsensius.

Diketahui, kesimpulan adalah dokumen yang diserahkan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dari para pihak, mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait seperti kubu Prabowo-Gibran dan Bawaslu.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, kesimpulan para pihak bersengketa di hasil Pilpres 2024 paling lambat diserahkan hari ini hari ini, Selasa (16/4/2024) Pukul 16.00 WIB. Jika terlambat, maka hal-hal yang menjadi pokok selama persidangan tidak akan dipertimbangkan para hakim MK.

"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," ujar Fajar saat dikonfirmasi terpisah.

Fajar menjelaskan, saat ini MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan disampaikan pada 22 April 2024. 

 

Sidang Sengketa Pilpres 2024

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya, MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait. 

MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

   

Infografis Pidato Kemenangan Pilpres 2024 Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pidato Kemenangan Pilpres 2024 Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya