Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp99 Miliar

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba segera diseret ke meja hijau atas kasus korupsi kepengurusan izin nikel di wilayahnya.

oleh Tim News diperbarui 09 Mei 2024, 02:15 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 02:15 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (peci) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara korupsi kepengurusan izin nikel yang menyeret Gubernur non-aktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba siap disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa Abdul Gani atas penerimaan gratifikasi senilai Rp99 miliar dan suap senilai Rp5 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/5/2024).

Untuk selanjutnya, penahanan Abdul Gani bakal dilaksanakan oleh pihak pengadilan.

"Penahanan tterdakwa sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan," ucap Ali.

Sementara itu, untuk jadwal sidang perdana, KPK masih menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate.

Dalam perkara ini, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs.

Uang itu digunakan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

 

Konstruksi Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kontruksi kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya