Gratifikasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU KPK juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda Rp 500 juta. Dan apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan. Syahrul Yasin Limpo juga dituntut membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Tampilkan foto dan video