Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi Usai Diduga Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur

Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13).

oleh Tim News diperbarui 08 Jun 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Ketua RT 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13).

"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arnold. dilansir dari Antara.

Motif Belum Diketahui

Hingga saat ini, Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak dibawah umur itu. Ketua RT tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.

"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," kata Arnold.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya