Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Ria Ricis diperas Rp 300 juta oleh orang tak dikenal. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, foto dan video yang akan disebar bukan kategori syur atau vulgar.
Baca Juga
Hal itu dipastikan Ade usai menerima informasi dari penyidik yang memeriksa Ria Ricis.
Advertisement
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadi nya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Ary mengatakan, proses penyidikan terhadap laporan Ria Ricis masih terus berjalan. Pelaku pengancaman sekaligus pemerasan dalam perburuan.
"Penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu," tandas dia.
Sebelumnya, selebgram Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Diperas Rp 300 Juta
Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.
"RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang," ujar dia.
Ade Ary mengungkapkan nominal uang yang diminta orang tak dikenal tersebut sejumlah Rp 300 juta. Hal itu diungkap Ade berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ria Ricis ke Polda Metro Jaya.
"Disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Kasus ini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," tandas dia.
Advertisement