Kasus Video Pelecehan Anak Kandung, Polisi: Akun FB Icha Shakila Dibuat 2018 Ditutup 2021

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, S adalah pemilik asli akun Facebook Icha Shakila.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jun 2024, 13:57 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 13:57 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli telah hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa S, pemilik asli akun media sosial Facebook Icha Shakila. S ikut dimintai keterangan karena berdasarkan keterangan dari R, akun tersebut yang menyuruh untuk memproduksi video vulgar bersama anak kandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, S adalah pemilik asli akun Facebook Icha Shakila.

Kepada polisi, S mengaku mendaftarkan akun Facebook Icha Shakila pada 2018. Namun, pada tahun 2021 saksi S tidak lagi mengakses akun Facebook Icha Shakila.

"Di mana akun Facebook Icha Shakila ini dibuat oleh saksi S mulai dari tahun 2018 kemudian tahun 2021 saksi S menutup akun Facebook Icha Shakila yang dimaksud karena tahun 2021 itu saksi S dihubungi oleh pengelola atau pemilik akun dalam hal ini adalah M dengan modus yang sama," ucap dia kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade kemudian mengungkap alasan S menutup akun. Awalnya, S dihubungi oleh pengelola atau pemilik akun facebook inisial. Ketika itu, M menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Namun, syarat membuat video atau foto yang mengandung unsur asusila.

"Pada saat itu dituruti dengan janji akan diberi sejumlah uang Namun setelah konten video dan foto dikirim, dia tidak diberi sejumlah uang yang dijanjikan dan selanjutnya diperintah kembali oleh pelaku untuk melakukan hubungan lawan jenis dengan mengirimkan video yang dimaksud," ujar dia.

 

Diancam Bakal Menyebarkan Video

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa malam (24/10/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa malam (24/10/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ade Safri mengatakan, S menolak permintaan dari pemilik akun M. Kala itu, diancam bakal menyebarkan video atau foto yang sudah dikirim sebelumnya.

"Dan itu diwujudkan oleh pelaku, pengelola akun M, dengan cara menyebarkan ke suami atau teman-temannya," dia ujar dia.

Ade Safri mengatakan, penyidik dalam kasus ini sedang memburu dua target yang diduga sebagai penyebar video vulgar bersama anak kandung. Salah satunya pemilik akun insial M.

"Kita sedang melakukan tracing," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya