DPR Setujui Pembentukan Pansus, Dalami Persoalan Haji 2024

Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel mengatakan, pimpinan telah menyetujui agar pansus dibentuk untuk mendalami berbagai persoalan yang terjadi saat pelaksanaan haji 2024.

oleh Tim News diperbarui 04 Jul 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 16:30 WIB
Selain Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Juga Difasilitasi PPIH Ziarah ke Nabawi
PPIH Arab Saudi memfasilitasi jemaah haji sakit yang sempat dirawat di KKHI untuk berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah. (Foto: Humas Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel mengatakan, pimpinan telah menyetujui agar pansus dibentuk untuk mendalami berbagai persoalan yang terjadi saat pelaksanaan haji 2024.

"Saya kira karena Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR RI) sudah mengatakan buat pansus, kami menyetujui untuk dibuat pansus," kata Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Diketahui, awalnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna hari ini. Dia membeberkan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan haji.

Dalam interupsi itu, John Kennedy Azis turut menyoroti soal penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia.

Pemerintah dan DPR menggelar rapat bersama untuk membahas biaya haji 2024. Adapun rapat itu berlangsung pada 27 November 2023 lalu.

Pada rapat itu, disepakati juga bahwa kuota haji normal Indonesia adalah sebanyak 221 ribu ditambah dengan kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.

Namun kata dia, tiba-tiba, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Disamping itu, ada permasalahan haji yang lain seperti tenda yang di luar kapasitasnya yang ada di Minah dan Arafah. Kemudian adanya persoalan makanan dan transportasi tak pernah diselesaikan dengan baik oleh pemerintah.

"Oleh karena itu dan ini juga sudah pada rapat kami pada tanggal 12 Juni yang lalu di Arab Saudi yang ketika itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bapak Lodewijk kami bersepakat untuk membuat pansus untuk mengatasi permasalaham tentang haji ini," katanya.

Gelar Rapat Paripurna, Dihadiri 64 Anggota Dewan dan Izin 228 Orang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2034, di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dalam rapat paripurna kali ini, sebanyak 64 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna dan izin 228 anggota dewan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel. Juga dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Lodewijk F Paulus.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 64 orang dan izin 228 dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Gobel dalam paripurna.

 

Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus

Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan pihaknya sepakat untuk membentuk pansus angket terkait permasalahan carut-marut pelaksanaan haji 2024.

"Kita ingin segera dibentuk pansus angket menyangkut pelaksanaan akhir dari ibadah haji 2024," kata Cak Imin usai rapat tertutup di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Cak Imin menjelaskan, permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan haji 2024 di antaranya kuota haji di sistem tidak sesuai dengan jemaah yang melaksanakan haji ke Tanah Suci.

"Terjadi data yang tidak sinkron antara sejumlah jemaah yang berangkat, yang masuk dalam antrean sistem komperesasi haji dengan data-data yang kami temukan di lapangan," ungkap Cak Imin.

"Ini tidak bisa di timwas tapi dicari lebih detail kesalahannya manajemennya oleh pansus angket," Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan.

Selain itu, permasalahan lainnya yakni perihal kuota tambahan haji yang dipakai oleh pihak-pihak tertentu.

"Kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu, terjadi mismanajemen, sehingga haji reguler yang antrean panjang tahunan, puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota 20 ribu. Dinikmati oleh pihak-pihak lain," tegas Cak Imin.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya