Tiko Aryawardhana, Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,5 Miliar

Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,5 miliar.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Jul 2024, 08:17 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 08:17 WIB
Tiko Aryawardhana
Tiko Aryawardhana

Liputan6.com, Jakarta - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kali ini, Tiko diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,5 miliar. Pemeriksaan kedua ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung pada Jumat, (12/7/2024) lalu.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menyatakan bahwa Tiko dijadwalkan diperiksa pada Selasa, (16/7/2024) sore sekitar pukul 4 atau 5. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko, Arina Winarto.

Dalam pemeriksaan pertama yang berlangsung selama 10 jam, Tiko telah dicecar dengan 41 pertanyaan seputar jabatannya sebagai Direktur perusahaan PT AAS. Pertanyaan tersebut fokus pada penggunaan uang modal Rp 2 miliar yang disetorkan oleh Arina Winarto.

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP (Tiko Aryawardhana), dimana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal 2 M,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada wartawan pada Jumat (12/7).

"Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak dibidang makanan dan minuman," tambah Bintoro.

Bintoro menambahkan bahwa Tiko membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, sehingga pemeriksaan dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa, (16/7/2024).

Awal Mula Kasus

Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis BCL usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis BCL usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Kasus ini bermula saat Tiko Aryawardhana bersama Arina Winarto mendirikan sebuah restoran di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sedangkan Tiko sebagai direktur. Arina menanamkan modal sebesar Rp2 miliar ke dalam perusahaan, yang dimasukkan ke deposito berjangka. Namun, deposito tersebut digadaikan di salah satu bank swasta.

Pada Juni 2021, Tiko dan Arina bercerai. Setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017, Arina menemukan beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Arina kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022.

Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. Kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk menentukan apakah Tiko Aryawardhana terbukti melakukan penggelapan uang. 

Polisi Siap Fasilitasi Tiko Aryawardhana dan Mantan Istri Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan siap memfasilitasi mediasi antara Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan.

Rencana mediasi pernah diungkap oleh Aghasar selaku kuasa hukum Tiko usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Juli 2024.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya turut mendukung upaya mediasi tersebut. Menurut dia, penyelesaian hukum melalui restoratif justice memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak Kapolri tentang restoratif justice, kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Bintoro mengatakan, di dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan.

"Di mana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," tandas dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya