Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional Terbongkar, Leasing Diminta Perketat Syarat Kredit

Bareskrim Polri mengungkap sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional yang telah merugikan leasing Rp 876 miliar. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menekankan perlunya revisi terhadap sistem pengajuan kredit leasing.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 19 Jul 2024, 08:50 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 08:50 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional
Dalam pengungkapan kasus ini Polri berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional yang telah merugikan leasing Rp 876 miliar.

Bareskrim Polri berhasil meringkus tujuh orang sindikat yang telah mencuri 675 unit sepeda motor dan siap mengirimnya ke luar negeri. Modus yang mereka gunakan adalah dengan mendapatkan KTP masyarakat secara ilegal dengan iming-iming uang, kemudian menggunakannya untuk mengkredit kendaraan bermotor di dealer-dealer seluruh pulau Jawa.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menekankan perlunya revisi terhadap sistem pengajuan kredit leasing.

"Perlu ada satu regulasi lagi yang memang tidak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan. Datang ke mal, bisa beli motor murah, ya kan? Bawa pulang kendaraannya," kata Yusri di Jakarta, Kamis, (18/7/2024).

Yusri telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memperketat syarat pengajuan kredit, karena menjadi jalur masuk kejahatan penggelapan kendaraan atau fidusia. Jika sistem kredit tidak diperketat, modus penggelapan kendaraan akan terus terjadi.

Para pelaku sindikat ini mendapatkan KTP masyarakat dengan mudah, bahkan ada korban yang tidak merasa membeli motor. Mereka kemudian menggunakan identitas tersebut untuk mengkredit kendaraan dan menjualnya kembali ke luar negeri.

Kejahatan sindikat ini telah merugikan leasing sebesar Rp 876 miliar. Selain itu, negara juga berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 49,5 miliar akibat akumulasi pajak.

Para tersangka dijerat dengan pasal 35 atau pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sindikat Internasional Gelapkan Ratusan Ribu Motor, Rugikan Leasing Rp 876 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional
Pada kasus ini, Bareskrim Polri menilai ada potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajak sepeda motor. (merdeka.com/Imam Buhori)

Polisi berhasil mengungkap aksi sindikat penggelapan motor jaringan internasional yang berhasil menyelundupkan ratusan ribu motor untuk dijual ke luar negeri. Modus operandinya, mereka menggunakan KTP palsu dan menjual motor dengan harga murah ke berbagai negara seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan KTP dengan mudah dari masyarakat yang diiming-imingi uang.

 "Mereka mendapatkan KTP dengan mudah sekali, dan ini juga jadi pendalaman kita lebih lanjut, karena ada beberapa korban pemilik KTP yang kita telusuri, dia nggak merasa beli motor," ujar Djuhandani.

Tersangka ATH NT, HM, dan FI diketahui memberikan iming-iming uang kepada masyarakat untuk mendapatkan KTP mereka. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengkredit kendaraan bermotor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa.

Dari penggeledahan di enam tempat kejadian perkara (TKP) gudang yang dimiliki tersangka WS, WRJ, dan HS, polisi menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri.

"Jadi kalau saat ini ditanyakan berapa jumlah, kira-kira yang menjadi korban pembelian sepeda motor ini ya 675 ini. Ini menjadi korban, tapi saat ini kami belum kepada keterangan beberapa saksi, kita hanya mendapatkan 10 atau 20 orang sebagai korban," jelasnya.

Para pelaku hanya mengeluarkan modal Rp 5 juta hingga Rp 8 juta untuk membeli satu unit motor. "Tentang perhitungan keuntungan dari pelaku, dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta untuk 1 unit motor untuk dijualnya," ucap Djuhandani.

Setelah itu, ratusan ribu unit motor tersebut direncanakan akan diekspor ke berbagai negara dengan harga yang lebih tinggi. "Untuk satu unit motor, dijualnya di luar Negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka,” tambah Djuhandani.


Rugikan Leasing dan Negara hingga Ratusan Miliar

Akibat kejahatan sindikat ini, leasing mengalami kerugian mencapai Rp 876 miliar dan negara berpotensi mengalami kerugian pajak mencapai Rp 49,5 miliar.

"Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga motor Rp 30 juta sampai Rp 40 juta sekian, dia (sindikat) hanya mengeluarkan uang Rp 5 juta sampai Rp 8 juta. Ini sudah keuntungan, kerugian leasing ini adalah keuntungan mereka," tegas Djuhandani.

Modus para pelaku adalah dengan mengabaikan surat-surat kendaraan. Mereka lebih memprioritaskan untuk mengeluarkan motor dari Indonesia, sehingga data registrasi kendaraan tidak dilampirkan pada proses bea cukai.

"Mereka yang penting para pelaku ini bisa membawa keluar motor, masalah regident dikesampingkan. Jadi motor itu tidak ada data regident yang dilampirkan melalui Bea Cukai, tidak ada, jadi setelah itu data pengiriman, otomatis data itu tidak ada," jelas Djuhandani.


Terancam 7 Tahun Penjara

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional
Bareskrim Polri juga menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional. (merdeka.com/Imam Buhori)

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya