Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Kasus Pegi Setiawan

Kejati Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus Pegi Setiawan dari penyidik Direktorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jul 2024, 13:03 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 13:02 WIB
Saat keluar dari rumah tahanan, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada keluarga, tim pengacara, Presiden Jokowi, dan Presiden Terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto. (YouTube Liputan6)
Saat keluar dari rumah tahanan, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada keluarga, tim pengacara, Presiden Jokowi, dan Presiden Terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto. (YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus Pegi Setiawan dari penyidik Direktorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Pada tanggal 12 Juli 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik Polda Jabar tertanggal 8 Juli surat tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya di Bandung dilansir dari Antara, Senin (22/7/2024).

Cahya mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat nota pendapat, kemudian mengirimkan nota pengembalian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat penghentian penyidikan dari Polda Jabar. Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.

"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Polri Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim: Tak Mungkin Memaksakan Status Tersangka

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pihaknya masih melakukan evaluasi atas lepasnya status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Sama halnya dengan mencari tersangka lain di kasus tersebut, Wahyu menyatakan pihaknya tidak akan gegabah dan sembarangan. Sejauh ini, penanganan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," kata dia.

Wahyu juga memastikan bahwa penyidik terus mengkaji kasus tersebut secara hati-hati dan membuka ruang kepada semua pihak, termasuk masyarakat atas setiap masukan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanan penyidikannya," kata Kabareskrim menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya