MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Dikatakan Suhartoyo, MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental terhadap penyelenggaraan Pilkada.

oleh Tim News diperbarui 09 Agu 2024, 16:19 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2024, 16:19 WIB
Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK
Suasana persidangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pemilu 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menjelang pendaftaran pasangan calon(paslon) kepala daerah Pilkada 2024 dibuka akhir Agustus 2024 ini.

"Akan segera diputus, supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan pencalonan di Pilkada,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Dikatakan Suhartoyo, MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental terhadap penyelenggaraan Pilkada. 

"Kalau yang esensial yang berkaitan dengan isu-isu yang fundamental yang diajukan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan yang bahkan sama kan, sehingga isu-isu yang fundamental itu yang akan segera disikapi oleh MK,” ucapnya seperti dilansir dari Antara. 

Isu fundamental itu, kata Suhartoyo, termasuk mengenai persyaratan usia calon kepala daerah. 

"Iya, termasuk di antaranya,” ucap Ketua MK.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan MK bisa memutus suatu perkara meski belum memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan dalam sidang pleno.

"Untuk memutus perkara kan tidak harus pleno karena Pasal 54 Undang-Undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Putuskan Perkara yang Ubah Aturan

Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Suhartoyo juga mengisyaratkan bahwa MK tidak akan memutus perkara yang bisa mengubah aturan main ketika tahapan Pilkada telah berlangsung.

"Kalau sudah berproses mungkin tidak, ya, tapi kalau belum berproses, misalnya soal tahapan pencalonan ‘kan pendaftaran juga belum dibuka nah, mungkin sebelum pendaftaran nanti MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan, supaya ada kepastian,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Di sisi lain, sejumlah perkara uji materi UU Pilkada tengah bergulir di MK. Beberapa di antaranya mempersoalkan syarat usia calon kepala daerah, peraturan kampanye, dan ambang batas pengusungan calon kepala daerah oleh partai politik.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya