Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selesaikan dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi. Jika tidak bisa diselesaikan secara internal, Komisi III DPR akan tanyakan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya.
“Itu urusan internal Polri dahulu. Bilamana belum ada penyelesaian, nanti kita akan tanyakan melalui rapat kerja dengan Polri akan datang,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan pada Rabu (18/9 2024).
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti meminta Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan mengintimidasi wartawan salah satu media online nasional.
Advertisement
Sebab, kata dia, Andi Rian belum merespons surat klarifikasi yang dilayangkan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang dikirim sejak Selasa, 10 September 2024.
“Belum (direspons oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Jumat, 13 September 2024.
Namun, Poengky mengatakan Kompolnas masih menunggu sikap kooperatif dari Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Jika panggilan klarifikasi pertama tak diindahkan, kata Poengky, Kompolnas akan melayangkan kembali undangan klarifikasi yang kedua untuk Kapolda Sulawesi Selatan.
Poengky menegaskan apabila Irjen Andi Rian tetap tidak mengindahkan undangan klarifikasi kedua nantinya, maka langkah tegas pun dilakukan oleh Kompolnas dengan mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan. “Kalau sampai klarifikasi ke-2 belum direspons, maka kami akan hadir ke Mapolda Sulsel,” jelas dia.
IPW Dorong Irwasum Polri Klarifikasi Kapolda Sulsel
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri untuk segera melakukan klarifikasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi, atas dugaan melakukan intimidasi terhadap wartawan yang mengkritik kinerja polisi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
“Mekanisme yang akan terjadi adalah pemeriksaan internal dulu oleh Irwasum atau Propam. Tapi karena Propam ini bintang 2 posisinya, maka Irwasum-lah yang mungkin akan meminta klarifikasi,” tutur Sugeng kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup memonitor saja mekanisme internal di Polri atas kasus dugaan intimidasi wartawan itu.
“Ya kalau proses internal di kepolisian, ini tergantung apakah ada pihak yang melaporkan. Kalau wartawan tersebut diancam, dia bisa melapor ya ada dugaan pelanggaran kode etik di sana soal etik kepribadian, etik kedinasan, etik soal institusi. Itu ada yang menurut saya dugaan pelanggaran terkait hal-hal tersebut,” jelas dia.
Sugeng mengaku tidak percaya Irjen Andi Rian turun langsung menghubungi wartawan disusul tindakan yang diduga bersifat intimidasi.
“Kalau itu benar, saya sangat prihatin dan kaget. Kok sekelas Inspektur Jenderal Polisi, seorang Kapolda yang berpengalaman masih ngurusin seorang wartawan yang dalam tulisannya mengkritik Polri. IPW nyaris hampir tidak percaya. Itu terjun langsung kan seperti seorang yang terjun tanpa payung, terjun bebas dari kapal tanpa payung,” ungkapnya.
Advertisement