Dipanggil Polisi Terkait Kasus Alexander Marwata, Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan

Pahala Nainggolan memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 16.53 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Okt 2024, 11:43 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 11:43 WIB
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencecar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dengan 30 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK dengan terlapor Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, Pahala Nainggolan memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 16.53 WIB.

"Pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

Selain Pahala Nainggolan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memanggil satu orang pegawai KPK lainya. Tercatat hingga hari ini, 29 orang telah dimintai keterangan, termasuk terlapor.

"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.

Ade Safri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Adapun, sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap dia.

Polisi Periksa Pahala Nainggolan Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto

Polisi turut memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Pahala merupakan salah satu petinggi yang diduga mengetahui pertemuan antara Alex dengan Eko. 

 Pahala sendiri telah mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi. Dengan mengenakan kemeja putih, ia mengaku tidak banyak yang perlu dipersiapkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. 

"Siap jiwa dan raga," ujar Pahala sebelum memasuki ruangan, Senin, (28/10/2024).

Pahala mengaku akan memberikan keterangan kepada publik setelah dirinya selesai diperiksa.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain Pahala, ada satu orang lainnya yang turut diperiksa.

"Beliau (Pahala) diklarifikasi bersama 1 orang pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus PMJ," kata Ade saat dikonfirmasi secara terpisah.

2 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Senin 28 Oktober 2024

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya terus menyelidiki pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sudah berstatus tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap dua pegawai KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut pada Senin, 28 Oktober 2024.

"Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Salah satu pegawai KPK yang akan dimintai keterangannya adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

"Hari Senin, 28 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu yang dimintai keterangan adalah Saudara Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI)," jelas Ade Safri.

Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya