Kapolri Tunjuk Eks Penyidik KPK Brigjen Cahyono Wibowo Jadi Kakortas Tipikor Polri

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) merupakan jabatan baru di tubuh Polri. Pembentukan Kortas Tipikor Polri diteken Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya pada 15 Oktober 2024.

oleh Tim News diperbarui 13 Nov 2024, 05:35 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 05:35 WIB
KPK dan Polri Tanda Tangani Kerjasama Bidang Koordinasi dan Supervisi
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango (kiri depan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri. Kortas Tipikor merupakan jabatan baru di Polri.

Penunjukkan Cahyono sebagai pemimpin Kortas Tipikor Polri tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP./2024. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga merotasi jabatan 55 personel Polri lainnya.

"Kakortastipidkor Brigjen Pol Cahyono Wibowo, struktur baru," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Cahyono merupakan Alumni Akpol tahun 1990. Dia juga merupakan salah satu mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid pertama saat masih berpangkat AKBP.

Pada 2012, Cahyono ditarik kembali ke Mabes Polri dan mendapatkan promosi jabatan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Bareskrim Polri dengan pangkat Kombes. Kiprahnya dalam penangan korupsi membuat dirinya dipercaya menjadi Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

Setelah 4 tahun menggeluti penanganan kasus korupsi, Cahyono pun diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, sebelum akhirnya didapuk mengomandoi korps baru di Polri di bidang pemberantasan korupsi.

 

Kortas Tipikor Polri Diteken di Era Jokowi

Momen Jokowi Kumpulkan Kapolres Seluruh Indonesia di Istana
Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD saat melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kortas Tipikor sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan peraturan presiden (Perpres) baru tentang susunan organisasi Polri yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Perpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Terkait hal ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, terdapat penambahan struktur di dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada tiga direktorat di dalam Kortas Tipikor Polri, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Listyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

 

Alasan Polri Bentuk Kortas Tipikor

Kapolri raker dengan komisi III
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Raker terkait evaluasi kinerja dan capaian Polri selama tahun 2021, serta rencana penggunaan anggaran 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Listyo, pembentukan Kortas Tipikor ini merupakan upaya Polri untuk berkolaborasi dengan institusi lain termasuk KPK dan kejaksaan dalam mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto terhadap Pemberantasan korupsi.

"Tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait," ucap Kapolri menandaskan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya