Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan yang menjerat pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Terungkap fakta tersangka, Ria Agustina pernah menggunakan alat dermaroller untuk diri sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma berdasar pemeriksaan tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah menggunakan sendiri (dermaroller) di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut," kata Syarifah kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Advertisement
Syarifah mengatakan, pihaknya tak menggali lebih jauh terkait hal ini. Menurut dia, penyidik lebih condong mendalami perbuatan tersangka ke orang lain. Syarifah mengatakan, rupanya tersangka bukan hanya fokus ke bagian wajah.
"Bukan hanya di muka, di kemaluan dan anus juga dia lakukan treatment ke customer," ujar dia.
Syarifah mengatakan, penyidik lagi mengumpulkan bukti-bukti lain untuk memperkuat keterangan para saksi termasuk tersangka, mengingat masa penahanan terhadap tersangka ada batasnya.
"Kita sedang penguatan pembuktian, karena penahanan terbatas," ujar dia.
Sebelumnya, Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Tak hanya Ria Agustina, seorang karyawannya inisial DNJ (58) juga turut ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, Ria Agustina diduga menjalankan praktik kecantikan tak sesuai ketentuan. Hal ini diketahui usai Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki informasi yang beredar di media sosial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut ada izin edan, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DNJ bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," kata dia saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Â
Tersangka Berdomisili di Malang
Dia mengatakan, Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Namun, Ria Agustina membuka praktik di sebuah hotel di Somerset Grand Citra Jakarta dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ria menyewa kamar 2028 yang dialihfungsikan untuk tempat praktik. Wira menyebut, praktik dijalankan Ria pada 1 Desember 2024.
"Pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," ujar dia.
Wira mengatakan, RA dan DNJ diamankan pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan. Ketika itu, ada enam wanita dan seorang laki-laki yang sedang melakukan treatment Dermaroller.
"Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut," ujar dia.
Â
Advertisement
Jeratan Pasal
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Ayat 3 dan atau Pasal 439 Juncto Pasal 441 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah," ucap dia.