Menkum Supratman: Wacana Maafkan Koruptor Pernah Diusukan Mahfud Md saat Jadi Menteri Kehakiman

Supratman meyakini apa yang disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di Mesir soal memaafkan koruptor sudah dipahami dampaknya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Des 2024, 19:34 WIB
Diterbitkan 27 Des 2024, 19:34 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman menyebut nama Mahfud Md soal wacana memaafkan terhadap koruptor. Menurut dia, hal itu pernah disampaikan Mahfud saat masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

“Wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan oleh Pak Mahfud juga disebut beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

Mengutip Mahfud, Supratman menjelaskan Indonesia bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia dan juga Afrika Selatan. Namun sayangnya pada era tersebut wacana itu tidak terwujud karena tidak ada keberanian.

"Artinya waktu itu menurut Prof Mahfud tidak ada yang berani,” tutur Supratman.

Maka dari itu, Supratman meyakini apa yang disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di Mesir soal memaafkan koruptor sudah dipahami dampaknya. Meski memang, hal itu sampai saat ini belum ada aturan turunannya dan masih sebatas wacana.

“Saya ingin menyampaikan bahwa urusan amnesti ataupun pengampunan, maksud saya di dalam hukum pidana kita, kita sudah mengenal itu dalam prakteknya dan ada semangat baru yang diinginkan oleh Bapak Presiden. Silahkan kita akan bicarakan menyangkut mekanismenya nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden,” Supratman menandasi. 

 

Wacana Presiden Prabowo

Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) mengklarifikasi pernyataanya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," ujarnya.

 

Asal Taat Hukum Tidak Akan Diungkit

Selain itu, Prabowo juga meminta pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya.

Dia berjanji tak akan mengungkit masalah yang dialami apabila mereka taat hukum dan kewajiban.

"Kemudian hai kalian-kalian yang sudah menerima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan. Kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," ujar Prabowo Subianto.

 

Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat
Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya