Terlibat Pemalsuan Surat Tanah Warga, Kades Wanakerta Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Tangerang

Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, resmi ditahan di Rutan Kelas I Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah.

oleh Pramita Tristiawati Diperbarui 21 Feb 2025, 09:24 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 09:24 WIB
Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian resmi ditahan di Rutan Kelas I Tangerang.
Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian resmi ditahan di Rutan Kelas I Tangerang. (Pramita).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian resmi ditahan di Rutan Kelas I Tangerang. Ia diduga memalsukan surat tanah dengan menyerobot akta tanah milik warganya.

Tumpang Sugian resmi ditahan sejak 11 Februari 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Polda Banten atas kasus pemalsuan dokumen pada September 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, kades Tumpang menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah dilakukan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum, saat ini dititipkan ke Rutan Jambe (Tangerang)," katanya.

Sementara, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, saat masuk Rutan, Tumpang sudah menjalani proses penerimaan dan pendaftaran sebagai tahanan baru.

"Setelah itu, Tumpang ditempatkan di blok Mapenaling yang berisikan 24 tahanan baru. Semua tahanan baru mengikuti kegiatan mapenaling yang telah disusun," ujarnya.

Dilain pihak, kuasa hukum korban, Abraham Nempung, mengaku akan tetap mengawasi setiap gerak gerik kasus ini. Pasalnya, tahun lalu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tumpang sempat dikabulkan penangguhan masa tahanannya di Mapolda Banten.

"Kecewa kalau ada penangguhan hukum (lagi), diancam lebih dari 6 tahun enggak ada lagi ruang untuk dilakukan penangguhan, kalau sampai iya, kami akan bersurat kejaksaan,"ujar Abraham.

 

Kasus Bukan Pertama Kalinya

Dia pun mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintahan saat ini. Sebab, katanya, Kades Tumpang ini bukan hanya sekali tersandung kasus perampasan tanah milik warganya, tapi masih saja bisa maju dan terpilih sebagai Kades.

"Kalau jadi Kades, harusnya ada catatan tidak pernah dipidana atau diancam pidana di atas 5 tahun, makanya kami bingung, kenapa bisa jadi Kades Wanakerta. Padahal dia kena pasal di kasus sebelumnya, yang kami lihat bukan pidananya, tapi ancaman pidananya 6 tahun,"ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Tumpang Sugian ditangkap Polda Banten pada 2 September 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 4000 meter di Kampung Saronggeh, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang. Dia dilaporkan pemilik tanah Nurmalia dan ayahnya Ending.

Tumpang hanya 20 hari mendekam di tahanan Polda Banten. Pada 23 September 2024, ia kembali menghirup udara bebas dan kembali aktif menjadi kades setelah Polda Banten memberikan penangguhan penahanan.

Infografis Journal_ Sisa Makanan Jadi Sampah Dominan di Indonesia
Infografis Journal_ Sisa Makanan Jadi Sampah Dominan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya