Wakil Ketua DPD Minta Kejagung Tak Gentar Usut Kasus-kasus Korupsi di Indonesia

Tindak cepat dan sigap Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 03 Mar 2025, 15:28 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 15:28 WIB
Yorris Raweyai
Yorris Raweyai (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tindak cepat dan sigap Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai.

Menurut Yorrys Raweyai, potensi kerugian negara yang besar dalam pengusutan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung telah menarik perhatian publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan kebutuhan rakyat yang mendesak, perilaku koruptif tersebut tidak dapat ditoleransi sama sekali.

"Potensi kerugian negara yang berkisar dari ratusan miliar hingga ratusan triliun bukanlah nilai yang kecil. Betapa besar kepentingan publik yang ternodai dan dirugikan akibat perilaku koruptif tersebut," kata dia dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Yorrys yang juga merupakan senator asal Papua Tengah, menyoroti perilaku koruptif yang menyasar sumber daya alam, yang dipastikan merugikan negara dengan jumlah yang signifikan. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus didukung oleh figur yang terpercaya dan tata kelola yang baik.

Dia memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang menindaklanjuti dugaan dan potensi korupsi yang menyangkut kepentingan publik. Ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk tetap tegas, tanpa gentar menghadapi siapapun dan kepentingan apapun, serta konsisten dalam menegakkan hukum demi kepentingan rakyat.

Yorrys menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah membuktikan dirinya sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya publik. Hal ini terlihat dari posisi Kejaksaan Agung yang menempati peringkat ketiga dengan nilai 75% sebagai lembaga yang paling dipercaya publik, hanya kalah dari TNI dan Presiden.

"Sebagai wakil rakyat dan pimpinan DPD RI, saya mendukung kinerja Kejaksaan Agung untuk tetap berada di garda terdepan pemberantasan korupsi, tidak gentar dan tanpa pandang bulu," jelasnya.

Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 soal Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang berbeda dengan sebelumnya.

Salah satunya terkait hukuman pidana mati yang dapat berubah menjadi seumur hidup jika narapidana tersebut menunjukkan penyesalan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana menyampaikan soal perubahan paradigmatik dalam hukum pidana dari pendekatan retributif atau pembalasan menjadi restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Paradigma penegakan hukum juga mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global, dan keahlian.

"KUHP 2023 memiliki perbedaan sistematika dengan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. KUHP 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana, termasuk penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, serta memperkenalkan pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial," tutur Asep dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya