Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang memberlakukan kewajiban tes kesehatan bagi seluruh sopir dan kru bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Hal ini demi memastikan keselamatan pemudik tiba di kampung halaman masing-masing.
"Jadi kru bus AKAP yang akan berangkat wajib melaporkan atau memeriksakan kesehatannya ke posko," ujar Pengawas Operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang, Mujib Tambrin di Terminal Pulo Gebang, Senin (24/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga
Tes kesehatan dilakukan di Gedung C Terminal Pulo Gebang, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan PMI DKI Jakarta. Tes meliputi pemeriksaan urine dan kesehatan umum.
Advertisement
Sopir atau kru yang dinyatakan tidak layak jalan karena kondisi kesehatannya akan digantikan oleh sopir cadangan, dan yang bersangkutan wajib beristirahat hingga kondisinya pulih.
Selain itu, tersedia juga posko kesehatan untuk penumpang yang membutuhkan pertolongan medis. "Jadi pada intinya yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang, selain bus AKAP-nya layak untuk operasi, pengemudinya pun juga sehat untuk mengoperasikan bus," tegas Mujib.
Pemeriksaan kesehatan meliputi identitas, riwayat penyakit, penyakit turunan, tensi jantung, dan gula darah. Sopir yang tidak lolos tes akan diberikan surat keterangan tidak layak jalan dan wajib menyerahkannya kepada petugas Dishub untuk pembinaan lebih lanjut.
Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2025Â dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik.Â
Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas: Sifatnya Imbauan
Pemerintah telah mengeluarkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol saat arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2025. Aturan ini dikeluarkan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi.
Dengan pembatasan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang melintas dapat berkurang, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih teratur.
Namun, penting untuk diketahui bahwa meskipun ada aturan ini, pengendara tidak akan langsung dihentikan atau diminta untuk putar balik jika melanggar.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, aturan ini bersifat imbauan.
"Ganjil-genap itu sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan silakan pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisi untuk mencegah supaya nanti terurai," ujar Agus dalam keterangan yang diterima Jakarta, Senin (24/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menambahkan, pengawasan terhadap aturan ini akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
"Penindakan pelanggarannya menggunakan ETLE statis," jelasnya.
Jika ada kendaraan yang melanggar, mereka tidak akan diputar balik, tetapi akan dialihkan ke jalur arteri yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.
Advertisement
Aturan Ganjil Genap, Simak Jadwalnya
Pemerintah telah mengeluarkan aturan ganjil genap untuk mengatur lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. Aturan ini tertuang dalam Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025.
Aturan ganjil genap ini adalah kebijakan yang membatasi kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap. Jadi, kendaraan dengan pelat nomor genap tidak diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil dan sebaliknya. Ini berlaku pada tanggal dan ruas jalan tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk arus mudik, aturan ini akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Lokasi penerapan ganjil genap ini meliputi:
- KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
- KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Sementara untuk arus balik, aturan ini berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat, dengan lokasi penerapan:
- KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang hingga KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Dengan adanya aturan ganjil genap ini, diharapkan pemudik dapat mengatur waktu keberangkatan mereka sesuai dengan nomor pelat kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menciptakan perjalanan yang lebih lancar.
