Datangi KPK, Kepala Kejati DKI Ngaku Tak Diperiksa

Datang ke KPK Kepala Kejaksaan Tinggi DKI membantah diperiksa.

oleh Edward Panggabean diperbarui 01 Jul 2013, 16:04 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 16:04 WIB
kpk-ui130614c.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Didiek Darmanto membantah kehadirannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pajak PT Master Steel. Ia mengaku kehadiranya antara koordinasi antara Kejaksaan dengan KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi pemanggilan tadi untuk koordinasi dengan KPK," kata Didiek disela seminar Hari Bhakti Adhyaksa bertema 'Penerapan Pembuktian Terbalik di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Didiek, mengakui bahwa pihaknya tengah menangani kasus PT Master Steel tentang pengemplang pajak, pasalnya lembaga pimpinan Abraham Samad itu tengah menangani kasus dugaan suap pajak. Ia menekankan, kejaksaan perlu melakukan koordinasi untuk ambil andil dalam penegakan hukum perusahaan tersebut.

"kami koordinasi, kalau KPK di gratifikasinya maka menelaah dugaan pengemplang pajak oleh wajib pajak itu sendiri," tutur Didiek.

Namun menurut pihak KPK, Didiek dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus itu. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Manajer keuangan PT Master Steel Teddy sebagai tersangka karena diduga terlibat penyuapan kasus pajak. Kasus ini sendiri bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap 2 pegawai dirjen pajak. Mereka yang tertangkap adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC). Mereka ini adalah pegawai pajak pada Ditjen Pajak Jakarta Timur. (Sul/Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya