Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan anggota Kopassus Sertu Sriyono. Sidang yang dipimpin majelis hakim Susanto Ibnu, akhirnya menjatuhkan hukuman 4 dan 3 tahun penjara.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (30/7/2013), terdakwa Marcelinus Bhigu alias Marcel dan Zainal Arifin masing-masing di jatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, 2 rekannya yang lain, Januarius Ponti Putra alias Ian dan Zulham di vonis masing-masing 3 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim, setelah keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara, pengacara terdakwa menilai putusan ini dinilai terlalu berat.
Sertu Sriyono sendiri diketahui merupakan anggota intel kodim 0-7-3-4 Yogyakarta yang sekaligus menjadi korban penganiayaan pada 20 Maret silam. Atas penganiayaan ini, sejumlah anggota Kopassus membalas dendam dengan menembak mati sejumlah tersangka yang ditahan di Lapas Cebongan, Sleman. (Mhs/Mut)
[VIDEO] Penganiaya Sertu Sriyono Divonis Paling Lama 4 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan anggota Kopassus Sertu Sriyono.
diperbarui 30 Jul 2013, 06:37 WIBDiterbitkan 30 Jul 2013, 06:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Strategi Jitu Disiapkan Bahrain untuk Hadapi Timnas Indonesia, Bidik Kemenangan Tipis
Indonesia Deflasi 5 Bulan Beruntun, Berbahayakah?
Mengungkap Dalang di Balik Pembubaran Diskusi Kemang
2 Anak Jokowi Pecah Kongsi di Pilkada Garut 2024, Siapa Unggul?
Ekspor Tembus Rp 450 Triliun, Kelapa Sawit Jadi Contoh Sukses Hilirisasi Industri
Tak Ada Lagi Desa Gelap Gulita, Listrik PLN Jangkau 99,82% Desa
Cuti Massal, Hakim Desak Soal Kenaikan Tunjangan 242 Persen
Butuh Dana Besar, Pemanfaatan EBT Masih Optimal
Di Pinggir Jurang, Erik ten Hag Percaya Diri Tidak Dipecat Manchester United
Sri Sultan dan Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung UMY Student Dormitory dan Djarnawi Hadikusuma
Sinopsis dan Link Nonton Instant Family di Vidio: Temukan Makna Keluarga di Balik Tawa
Bulan Inklusi Keuangan, Masyarakat Diajak Mengenal Peran Fintech