Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan anggota Kopassus Sertu Sriyono. Sidang yang dipimpin majelis hakim Susanto Ibnu, akhirnya menjatuhkan hukuman 4 dan 3 tahun penjara.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (30/7/2013), terdakwa Marcelinus Bhigu alias Marcel dan Zainal Arifin masing-masing di jatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, 2 rekannya yang lain, Januarius Ponti Putra alias Ian dan Zulham di vonis masing-masing 3 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim, setelah keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara, pengacara terdakwa menilai putusan ini dinilai terlalu berat.
Sertu Sriyono sendiri diketahui merupakan anggota intel kodim 0-7-3-4 Yogyakarta yang sekaligus menjadi korban penganiayaan pada 20 Maret silam. Atas penganiayaan ini, sejumlah anggota Kopassus membalas dendam dengan menembak mati sejumlah tersangka yang ditahan di Lapas Cebongan, Sleman. (Mhs/Mut)
[VIDEO] Penganiaya Sertu Sriyono Divonis Paling Lama 4 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan anggota Kopassus Sertu Sriyono.
diperbarui 30 Jul 2013, 06:37 WIBDiterbitkan 30 Jul 2013, 06:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Tak Gila Kuasa, Arsjad Rasjid Ogah Maju Jadi Ketua Kadin Lagi
55 Link Twibbon HUT Korpri 2024, Bantu Semarakkan Hari Jadi Korps Pegawai Republik Indonesia
Contoh TPS yang Mudah Diakses Penyandang Disabilitas saat Pilkada Ada di Bekasi
Duka di Pilkada Jatim, 5 Petugas Pemungutan Suara Meninggal Dalam Tugas
KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Bertugas di Pilkada 2024
Smart Goals Adalah Metode Efektif Mencapai Tujuan: Panduan Lengkap
Tips Membeli Rumah di Perumahan: Panduan Lengkap untuk Keputusan Tepat
Intaian Risiko Wabah di Balik Kebiasaan Santap Satwa Liar Seperti Burung Pipit
Cara Mengobati Sakit Tenggorokan Saat Menelan: Panduan Lengkap
BTN Siapkan Rp 80 Triliun Buat KPR FLPP 2025
Ratusan Burung Pipit Mati di Bali, Balai KSDA: Tidak Ada Indikasi Wabah Penyakit
7 Potret Fuji An Liburan di Jogja, Coba Lewati Pohon Beringin Kembar di Alun-Alun