Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana dugaan suap pegawai pajak, yang dilakukan perusahaan wajib pajak PT Master Steel. Diah Soembedi, pemilik atau Direktur PT The Master Steel duduk sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK menilai, Diah Soembedi bersama-sama pegawainya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang sebesar Sin$ 600 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dijelaskan jaksa, perkara ini dimulai pada Januari 2011 saat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur memeriksa pajak 2008 PT The Master Steel.
"Mereka kemudian menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1.003.000.000.000,00 (satu triliun tiga miliar) yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga Singapura," ujar jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2013).
PT The Master Steel ini kemudian dianggap jaksa sengaja menuntupi transaksi penjualan kepada pihak ketiga yang seharusnya dicatat sebagai penerimaan. Hal ini dilakukan agar pembayaran pajak tahun 2008 tidak sebesar yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Jaksa melanjutkan, pada Juni 2011, Diah mengakui kesalahan dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150% sebesar Rp165 miliar. Setelah ada pembayaran, Tim Bukti Permulaan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP Jaktim Hario Damar. Yang kemudian diberikan arahan untuk melakukan, pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan proses transkasi.
Kemudian, pengecekan data pembeli agar mekanisme penyelesaian temuan pelanggaran oleh PT Master Steel, dapat diterima sebagai ketentuan pasal 8 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2007, serta membuka rekening PT Master Steel melalui izin Menteri Keuangan.
Desember 2012, pihak PT Master Steel tidak bersedia memberikan keterangan atau data-data transaksi Rp 1,003 miliar. Sehingga Kanwil Pajak Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2013 untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Diah Soemedi, Istanto Burhan dan Ngadiman.
"Penyidikan ini diketuai Mohamad Dian Irwan dan lima anggota, salah satunya, Eko Darmayanto," kata Jaksa Burhanuddin.
Pada 25 April 2013, Diah mengadakan pertemuan dengan Eko, Dian dan Konsultan Pajak The Master Steel, Ruben Hutabarat, di Restoran lantai III Hotel Borobudur, Jakarta. Diah, kata Ahmad, kemudian meminta bantuan Eko dan Dian, agar penyidikan yang disangkakan kepadanya dihentikan dengan kesepakatan imbalan Rp 40 miliar.
"Diah memerintahkan Effendi Komala untuk mengatur cara penyerahannya," lanjut jaksa.
Kemudian, Jaksa menyebutkan, pada 7 Mei 2013 dan 15 Mei terjadi penyerahan uang kepada Eko dan Dian di sekitar parkiran Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penyerahan uang melalui Effendi dan Teddy kepada Eko dan Dian.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa.
Kemudian, untuk dakwaan kedua, Diah diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atas dakwaan ini, Diah dan dan tim Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan. Untuk itu, sidang pun akan kembali dilanjut pada 16 Agustus 2013 untuk mendengar keterangan saksi. (Ary/Ism)
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK menilai, Diah Soembedi bersama-sama pegawainya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang sebesar Sin$ 600 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dijelaskan jaksa, perkara ini dimulai pada Januari 2011 saat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur memeriksa pajak 2008 PT The Master Steel.
"Mereka kemudian menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1.003.000.000.000,00 (satu triliun tiga miliar) yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga Singapura," ujar jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2013).
PT The Master Steel ini kemudian dianggap jaksa sengaja menuntupi transaksi penjualan kepada pihak ketiga yang seharusnya dicatat sebagai penerimaan. Hal ini dilakukan agar pembayaran pajak tahun 2008 tidak sebesar yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Jaksa melanjutkan, pada Juni 2011, Diah mengakui kesalahan dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150% sebesar Rp165 miliar. Setelah ada pembayaran, Tim Bukti Permulaan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP Jaktim Hario Damar. Yang kemudian diberikan arahan untuk melakukan, pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan proses transkasi.
Kemudian, pengecekan data pembeli agar mekanisme penyelesaian temuan pelanggaran oleh PT Master Steel, dapat diterima sebagai ketentuan pasal 8 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2007, serta membuka rekening PT Master Steel melalui izin Menteri Keuangan.
Desember 2012, pihak PT Master Steel tidak bersedia memberikan keterangan atau data-data transaksi Rp 1,003 miliar. Sehingga Kanwil Pajak Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2013 untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Diah Soemedi, Istanto Burhan dan Ngadiman.
"Penyidikan ini diketuai Mohamad Dian Irwan dan lima anggota, salah satunya, Eko Darmayanto," kata Jaksa Burhanuddin.
Pada 25 April 2013, Diah mengadakan pertemuan dengan Eko, Dian dan Konsultan Pajak The Master Steel, Ruben Hutabarat, di Restoran lantai III Hotel Borobudur, Jakarta. Diah, kata Ahmad, kemudian meminta bantuan Eko dan Dian, agar penyidikan yang disangkakan kepadanya dihentikan dengan kesepakatan imbalan Rp 40 miliar.
"Diah memerintahkan Effendi Komala untuk mengatur cara penyerahannya," lanjut jaksa.
Kemudian, Jaksa menyebutkan, pada 7 Mei 2013 dan 15 Mei terjadi penyerahan uang kepada Eko dan Dian di sekitar parkiran Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penyerahan uang melalui Effendi dan Teddy kepada Eko dan Dian.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa.
Kemudian, untuk dakwaan kedua, Diah diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atas dakwaan ini, Diah dan dan tim Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan. Untuk itu, sidang pun akan kembali dilanjut pada 16 Agustus 2013 untuk mendengar keterangan saksi. (Ary/Ism)