Arief-Sachrudin Adukan KPU Kota Tangerang ke DKPP

Merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU Kota Tangerang, pasangan Arief -Sachrudin melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

oleh Rochmanuddin diperbarui 30 Jul 2013, 14:59 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 14:59 WIB
wismansyah-130730b.jpg
Bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief Wismansyah-Sachrudin melaporkan KPU Kota Tangerang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU Kota Tangerang dianggap tidak netral dan tidak adil sehingga Arief-Sachrudin tidak lolos mengikuti Pilkada Kota Tangerang.

"Alasan KPU Kota Tanggerang tidak meloloskan pasangan kami penuh rekayasa. Sehingga mendapatkan reaksi keras dari komponen masyarakat dan saat ini telah menimbulkan gejolak sosial dan politik di Kota Tangerang," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).

Arief mengatakan, kekurangan dokumen yang harus dilengkapi pasangannya berupa surat pemberhentian dari jabatan pegawai negeri bagi PNS sangatlah aneh. Karena dasar hukum yang digunakan KPU Kota Tangerang adalah Peraturan Kepala BKN No.10 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi calon kepala daerah.

Pasangan ini gagal lolos karena Walikota Tangerang Wahidin Halim tidak memberikan izin kepada Sachrudin yang masih menjabat Camat Pinang. Padahal, pasangan ini diusung Partai Demokrat yang juga dipimpin Wahidin Halim di Tangerang. Wahidin masih menjabat Ketua DPD Demokrat Tangerang.

"Padahal di Peraturan KPU No.13 Tahun 2013 cukup menyertakan surat keterangan telah mengundurkan diri," jelas Arief yang kini masih menjabat Wakil Walikota Tangerang.

Menurutnya, alasan yang menyebabkan KPU Kota Tangerang memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangannya sangat menodai hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung Arief Wismansyah didampingi kuasa hukumnya Sumardi bersama pendukung dari Aliansi Forum Kajian Demokrasi Indonesia (FKDI). Laporan pengaduan langsung diterima petugas DKPP.

KPUD Tangerang mengumumkan 3 pasang calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung pada 31 Agustus mendatang. Mereka yakni Tubagus Dedi Gumelar dan Suratno Abu Bakar yang diusung PDIP dan PAN, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dari Golkar, PKS, dan partai kecil, serta Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen yang disokong PPP dan Hanura.  (Ado/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya